Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)

Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ladin .
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/148