PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik adalah yang pertama unsur “setiap orangâ€, Setiap orang yang dimaksud adalah orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Ketiga, terpenuhinya unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pen...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2021-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/208 |