PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Deyesi Rizki
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/247