PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Deyesi Rizki
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/247
_version_ 1797350752123879424
author Putri Deyesi Rizki
author_facet Putri Deyesi Rizki
author_sort Putri Deyesi Rizki
collection DOAJ
description Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia. Pertimbangannya adalah adanya niat jahat Terdakwa I dimulai dari perencanaan tender, pelaksanaan tender, pelaksaan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan, berdasarkan fakta yang ada Terdakwa berusaha mempengaruhi proses lelang dengan menunjuk pejabat yang tidak mempuyai keahlian selaku PPK sehingga PPK tersebut tidak cakap dan mengarahkan dan memerintahkan Panitia tender untuk memenangkan perusahaan milik temannya dengan cara menginstimewakan dan tidak melakukan evaluasi. Peralihan Pertanggungjawaban Hukum Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepada PA dan KPA Pada Kasus Putusan Nomor : 2421 K/PID.SUS/2016 terdapat kejanggalan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dijadikan tersangka tetapi dijadikan saksi.  Persoalan hukum yang ada adalah tentang alur pemeriksaan perkara yang menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi. Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa bukti yang menguatkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab terhadap perbuatan itu.
first_indexed 2024-03-08T12:49:46Z
format Article
id doaj.art-8f7a92a9990b49728417293dd6bcf0fe
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:46Z
publishDate 2022-04-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-8f7a92a9990b49728417293dd6bcf0fe2024-01-20T10:41:52ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-04-0161859310.31933/ujsj.v6i1.247226PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHPutri Deyesi Rizki0Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaPertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia. Pertimbangannya adalah adanya niat jahat Terdakwa I dimulai dari perencanaan tender, pelaksanaan tender, pelaksaan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan, berdasarkan fakta yang ada Terdakwa berusaha mempengaruhi proses lelang dengan menunjuk pejabat yang tidak mempuyai keahlian selaku PPK sehingga PPK tersebut tidak cakap dan mengarahkan dan memerintahkan Panitia tender untuk memenangkan perusahaan milik temannya dengan cara menginstimewakan dan tidak melakukan evaluasi. Peralihan Pertanggungjawaban Hukum Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepada PA dan KPA Pada Kasus Putusan Nomor : 2421 K/PID.SUS/2016 terdapat kejanggalan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dijadikan tersangka tetapi dijadikan saksi.  Persoalan hukum yang ada adalah tentang alur pemeriksaan perkara yang menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi. Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa bukti yang menguatkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab terhadap perbuatan itu.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/247pertanggung jawaban pidanahakimtindak pidana korupsisubyek hukum pidana
spellingShingle Putri Deyesi Rizki
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Unes Journal of Swara Justisia
pertanggung jawaban pidana
hakim
tindak pidana korupsi
subyek hukum pidana
title PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
title_full PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
title_fullStr PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
title_full_unstemmed PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
title_short PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SUBJEK TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
title_sort pertimbangan hakim dalam menentukan subjek tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah
topic pertanggung jawaban pidana
hakim
tindak pidana korupsi
subyek hukum pidana
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/247
work_keys_str_mv AT putrideyesirizki pertimbanganhakimdalammenentukansubjektindakpidanakorupsipengadaanbarangdanjasapemerintah