PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI HAK TANGGUNGAN YANG BUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT

Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjian kredit harus menggunakan jaminan sebagai syarat pengajuan kredit. Jaminan yang diberikan debitur kepada bank sangat beragam jenis namun yang sering digunakan jaminan berupa tanah. Berdasarkan observ...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muh Akbar Ariz Purnomo
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2014-10-01
Series:Unnes Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/3635