KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENATAAN RUANG

Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Firman Freaddy Busroh
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang 2014-12-01
Series:Lex Librum
Subjects:
Online Access:http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/87