PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”

“Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yohan Prawira Pakpahan, Imam Haryanto
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha 2021-04-01
Series:Dialogia Iuridica
Subjects:
Online Access:https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/3337