PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
“Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha
2021-04-01
|
Series: | Dialogia Iuridica |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/3337 |