PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”

“Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yohan Prawira Pakpahan, Imam Haryanto
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha 2021-04-01
Series:Dialogia Iuridica
Subjects:
Online Access:https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/3337
_version_ 1827592612174888960
author Yohan Prawira Pakpahan
Imam Haryanto
author_facet Yohan Prawira Pakpahan
Imam Haryanto
author_sort Yohan Prawira Pakpahan
collection DOAJ
description “Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Harta Benda atau merek yang dinyatakan sebagai merek terkenal. Hal yang terjadi dikatakan apakah terdapat perlindungan atas merek biasa yang terkesan tidak terdaftar padahal ada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga hak merek tersebut diberikan kepada pihak yang tidak bukan pemilik merek dagang tertentu. ini menunjukkan bahwa undang-undang hanya memberikan perlindungan kepada orang pertama yang mendaftar. mendukung itu, mereka mendapatkan hak eksklusif dan menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik kebenaran. Situasi seperti ini melindungi pendaftaran palsu dan memberikan perlindungan palsu. Mekanisme perlindungan merek dagang di Amerika tidak menerapkan jenis perlindungan ini. Amerika menggunakan perlindungan yang didukung pemanfaatannya secara praktis, yaitu harus memenuhi kebutuhan, lebih baik digunakan dalam perdagangan atau akan digunakan dalam perdagangan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, Indonesia harus menerapkan sistem perlindungan yang diterapkan oleh Amerika Serikat. yang membantu melindungi merek dagang yang tidak terdaftar jika perlu digunakan dalam perdagangan ”. Kata Kunci: Prinsip Konstitutif, Merek Dagang, Penggunaan Dalam Perdagangan
first_indexed 2024-03-09T01:57:05Z
format Article
id doaj.art-9b89aefa2a894dad9a0ca005e6adf77f
institution Directory Open Access Journal
issn 2085-9945
2579-3527
language English
last_indexed 2024-03-09T01:57:05Z
publishDate 2021-04-01
publisher Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha
record_format Article
series Dialogia Iuridica
spelling doaj.art-9b89aefa2a894dad9a0ca005e6adf77f2023-12-08T14:01:17ZengFaculty of Law Universitas Kristen MaranathaDialogia Iuridica2085-99452579-35272021-04-01122223510.28932/di.v12i2.33372101PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”Yohan Prawira PakpahanImam Haryanto“Merek dagang dapat menjadi tanda yang menampilkan kekuatan pembeda dan digunakan dalam konteks perdagangan barang atau jasa. Di Indonesia, merek dagang dilindungi dengan sistem perlindungan pendaftar utama atau prinsip konstitutif. Sistem proteksi menyatakan bahwa merek yang dilindungi dapat berupa merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Harta Benda atau merek yang dinyatakan sebagai merek terkenal. Hal yang terjadi dikatakan apakah terdapat perlindungan atas merek biasa yang terkesan tidak terdaftar padahal ada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga hak merek tersebut diberikan kepada pihak yang tidak bukan pemilik merek dagang tertentu. ini menunjukkan bahwa undang-undang hanya memberikan perlindungan kepada orang pertama yang mendaftar. mendukung itu, mereka mendapatkan hak eksklusif dan menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik kebenaran. Situasi seperti ini melindungi pendaftaran palsu dan memberikan perlindungan palsu. Mekanisme perlindungan merek dagang di Amerika tidak menerapkan jenis perlindungan ini. Amerika menggunakan perlindungan yang didukung pemanfaatannya secara praktis, yaitu harus memenuhi kebutuhan, lebih baik digunakan dalam perdagangan atau akan digunakan dalam perdagangan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, Indonesia harus menerapkan sistem perlindungan yang diterapkan oleh Amerika Serikat. yang membantu melindungi merek dagang yang tidak terdaftar jika perlu digunakan dalam perdagangan ”. Kata Kunci: Prinsip Konstitutif, Merek Dagang, Penggunaan Dalam Perdaganganhttps://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/3337prinsip konstitutif, merek dagang, penggunaan dalam perdagangan
spellingShingle Yohan Prawira Pakpahan
Imam Haryanto
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
Dialogia Iuridica
prinsip konstitutif, merek dagang, penggunaan dalam perdagangan
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI PRINSIP “USE IN COMMERCE”
title_sort perlindungan hukum terhadap pemilik merek tidak terdaftar ditinjau dari prinsip use in commerce
topic prinsip konstitutif, merek dagang, penggunaan dalam perdagangan
url https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/3337
work_keys_str_mv AT yohanprawirapakpahan perlindunganhukumterhadappemilikmerektidakterdaftarditinjaudariprinsipuseincommerce
AT imamharyanto perlindunganhukumterhadappemilikmerektidakterdaftarditinjaudariprinsipuseincommerce