Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
<p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitrans...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2020-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769 |