Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)

<p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitrans...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Purwaning Rahayu Sisworini, Abdul Majid, Herman Suryokumoro
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769
Description
Summary:<p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitransaksi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah  terkait honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis/empiris/atau non doktrinal dengan pendekatan kualitatif dan lokus penelitian Kota Malang, teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pelaksanaan Hukum terkait larangan penarikan uangijasa (honorarium) PPATatermasuk uang jasaa(honorarium) saksi tidak bolehimelebihi 1% (satu persen)idari harga transaksiisangat rendah. Adapun faktor yang mempengaruhi yaitu pengetahuan, pemahamaan, penaatan hukum, pengharapan hukum, budaya hukum dan peningkatan kesadaran hukum.</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X