Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)

<p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitrans...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Purwaning Rahayu Sisworini, Abdul Majid, Herman Suryokumoro
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769
_version_ 1818451339048386560
author Purwaning Rahayu Sisworini
Abdul Majid
Herman Suryokumoro
author_facet Purwaning Rahayu Sisworini
Abdul Majid
Herman Suryokumoro
author_sort Purwaning Rahayu Sisworini
collection DOAJ
description <p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitransaksi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah  terkait honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis/empiris/atau non doktrinal dengan pendekatan kualitatif dan lokus penelitian Kota Malang, teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pelaksanaan Hukum terkait larangan penarikan uangijasa (honorarium) PPATatermasuk uang jasaa(honorarium) saksi tidak bolehimelebihi 1% (satu persen)idari harga transaksiisangat rendah. Adapun faktor yang mempengaruhi yaitu pengetahuan, pemahamaan, penaatan hukum, pengharapan hukum, budaya hukum dan peningkatan kesadaran hukum.</p>
first_indexed 2024-12-14T21:05:37Z
format Article
id doaj.art-9beafc19a85b451da62169f0459d9a33
institution Directory Open Access Journal
issn 2303-3827
2477-815X
language English
last_indexed 2024-12-14T21:05:37Z
publishDate 2020-12-01
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
record_format Article
series Jurnal IUS
spelling doaj.art-9beafc19a85b451da62169f0459d9a332022-12-21T22:47:29ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-12-018351252810.29303/ius.v8i3.769459Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)Purwaning Rahayu Sisworini0Abdul Majid1Herman Suryokumoro2Universitas BrawijayaUniversitas BrawijayaUniversitas Brawijaya<p>PPAT adalahipejabat umum yangidiberi kewenanganiuntuk membuatiakta-akta otentik mengenaiiperbuatan hukumitertentu mengenai hak atas tanahiatau hak milikiatas satuan rumahisusun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT diperbolehkan menarik honorarium maksimal 1%i(satu persen)idari hargaitransaksi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah  terkait honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan honorarium PPAT sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis/empiris/atau non doktrinal dengan pendekatan kualitatif dan lokus penelitian Kota Malang, teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pelaksanaan Hukum terkait larangan penarikan uangijasa (honorarium) PPATatermasuk uang jasaa(honorarium) saksi tidak bolehimelebihi 1% (satu persen)idari harga transaksiisangat rendah. Adapun faktor yang mempengaruhi yaitu pengetahuan, pemahamaan, penaatan hukum, pengharapan hukum, budaya hukum dan peningkatan kesadaran hukum.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769honorariumpenerapanppat
spellingShingle Purwaning Rahayu Sisworini
Abdul Majid
Herman Suryokumoro
Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
Jurnal IUS
honorarium
penerapan
ppat
title Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
title_full Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
title_fullStr Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
title_full_unstemmed Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
title_short Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
title_sort penerapan honorarium ppat sebagai upaya untuk penyetaraan pelayanan studi kasus di kota malang
topic honorarium
penerapan
ppat
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/769
work_keys_str_mv AT purwaningrahayusisworini penerapanhonorariumppatsebagaiupayauntukpenyetaraanpelayananstudikasusdikotamalang
AT abdulmajid penerapanhonorariumppatsebagaiupayauntukpenyetaraanpelayananstudikasusdikotamalang
AT hermansuryokumoro penerapanhonorariumppatsebagaiupayauntukpenyetaraanpelayananstudikasusdikotamalang