PERMOHONAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang paling rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi, dimana kesalahan atau kekeliruan tersebut merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memerikasa d...
Main Author: | Herri Swantoro |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pasundan
2019-11-01
|
Series: | Jurnal Litigasi |
Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/874 |
Similar Items
-
PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
by: Herri Swantoro, et al.
Published: (2017-06-01) -
Permohonan peninjauan kembali dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan pengadilan
by: , UTAMA, Nanda, et al.
Published: (1994) -
PERAN LEMBAGA PERADILAN DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
by: Bambang Sugeng Ariadi, et al.
Published: (2016-05-01) -
Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali
by: Dudu Duswara Machmudin
Published: (2016-05-01) -
Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
by: M. Lutfi Chakim
Published: (2016-05-01)