Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu

Masyarakat Kampung Pitu masih memegang tradisi dan budaya asal usulnya hingga sekarang, bahkan jumlah Kepala Keluarga yang tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) juga masih bertahan hingga sekarang. Sebagai masyarakat tradisional yang khas, masyarakat Kampung Pitu memiliki berbagai macam bentuk Ekspresi B...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ilham Yuli Isdiyanto, Deslaely Putranti
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2021-07-01
Series:Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1529