Studi Literatur Penarikan Garis Penutup Mulut Sungai untuk Penetapan Perairan Pedalaman

Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menetapkan perairan pedalaman dengan menarik garis penutup mulut sungai, garis penutup teluk, dan garis penutup pelabuhan berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 9, 10, dan 11. Melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingg...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mukti Fatimah, I Made Andi Arsana
Format: Article
Language:English
Published: Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2021-02-01
Series:Geoid
Subjects:
Online Access:https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/8204