Studi Literatur Penarikan Garis Penutup Mulut Sungai untuk Penetapan Perairan Pedalaman
Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menetapkan perairan pedalaman dengan menarik garis penutup mulut sungai, garis penutup teluk, dan garis penutup pelabuhan berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 9, 10, dan 11. Melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingg...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
2021-02-01
|
Series: | Geoid |
Subjects: | |
Online Access: | https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/8204 |