DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)

Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putus...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aghisni Kasrota Rizki
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2015-09-01
Series:Unnes Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/7270