DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)

Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putus...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aghisni Kasrota Rizki
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2015-09-01
Series:Unnes Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/7270
_version_ 1797754390874947584
author Aghisni Kasrota Rizki
author_facet Aghisni Kasrota Rizki
author_sort Aghisni Kasrota Rizki
collection DOAJ
description Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer yang seharusnya putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013.Tujuan tesis ini untuk menentukan (1) Dasar pertimbangan dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap pelaku kejahatan asusila yang dilakukan oleh anggota yang berkuasa TNIpada 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) Pertimbangan .Dasar Pengadilan Militer hakim yang seharusnya keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif kualitatif penelititian. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dan sumber pengumpulan data adalah data sekunder. Hasil penelitian ini adalah (1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan tindakan dari terdakwa yang telah bertentangan dengan sendi disiplin di lingkungan militer dan hasil analisis yang penulis satu hakim dalam kasus ini memerintah. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, dalam hal beban karena posisi; perbarengan. Dalam hal kemudahan menyatakan bahwa terdakwa telah melayani selama 16 tahun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan hasil analisis penulis bahwa majelis hakim salah dalam menerapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan Nomor 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, hal yang memberatkan karena posisi, perbarengan. Dalam hal dicantumkanTerdakwa kemudahan telah melayani selama 16 tahun.Saran dalam penelitian ini diharapkan dalam keputusan berikutnya dari Militer Hakim Pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan kasus pidana.
first_indexed 2024-03-12T17:31:50Z
format Article
id doaj.art-a9aa7adb8c334508bbf0bc8eebec3c73
institution Directory Open Access Journal
issn 2252-6536
language English
last_indexed 2024-03-12T17:31:50Z
publishDate 2015-09-01
publisher Universitas Negeri Semarang
record_format Article
series Unnes Law Journal
spelling doaj.art-a9aa7adb8c334508bbf0bc8eebec3c732023-08-04T17:56:33ZengUniversitas Negeri SemarangUnnes Law Journal2252-65362015-09-014110.15294/ulj.v4i1.72707270DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)Aghisni Kasrota Rizki0Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, IndonesiaKeputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer yang seharusnya putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013.Tujuan tesis ini untuk menentukan (1) Dasar pertimbangan dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap pelaku kejahatan asusila yang dilakukan oleh anggota yang berkuasa TNIpada 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) Pertimbangan .Dasar Pengadilan Militer hakim yang seharusnya keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif kualitatif penelititian. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dan sumber pengumpulan data adalah data sekunder. Hasil penelitian ini adalah (1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan tindakan dari terdakwa yang telah bertentangan dengan sendi disiplin di lingkungan militer dan hasil analisis yang penulis satu hakim dalam kasus ini memerintah. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, dalam hal beban karena posisi; perbarengan. Dalam hal kemudahan menyatakan bahwa terdakwa telah melayani selama 16 tahun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan hasil analisis penulis bahwa majelis hakim salah dalam menerapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan Nomor 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, hal yang memberatkan karena posisi, perbarengan. Dalam hal dicantumkanTerdakwa kemudahan telah melayani selama 16 tahun.Saran dalam penelitian ini diharapkan dalam keputusan berikutnya dari Militer Hakim Pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan kasus pidana.https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/7270militaryimmoralconsideration judgemilitary court.
spellingShingle Aghisni Kasrota Rizki
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
Unnes Law Journal
military
immoral
consideration judge
military court.
title DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
title_full DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
title_fullStr DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
title_full_unstemmed DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
title_short DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
title_sort dasar pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menjatuhkan putusan putusan terhadap tni tentara nasional indonesia sebagai pelaku tindakan asusila studi atas putusan no 28 k pm ii 10 ad iv 2013 di mahkamah militer ii 10 semarang
topic military
immoral
consideration judge
military court.
url https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/7270
work_keys_str_mv AT aghisnikasrotarizki dasarpertimbanganhakimpengadilanmiliterdalammenjatuhkanputusanputusanterhadaptnitentaranasionalindonesiasebagaipelakutindakanasusilastudiatasputusanno28kpmii10adiv2013dimahkamahmiliterii10semarang