DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA (STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI. Rumusan masalah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putus...
Main Author: | Aghisni Kasrota Rizki |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Negeri Semarang
2015-09-01
|
Series: | Unnes Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj/article/view/7270 |
Similar Items
-
Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Kasus Perjudian
by: Mahzaniar Mahzaniar
Published: (2017-12-01) -
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN
by: Adhi Wibowo, et al.
Published: (2022-12-01) -
HAKIKAT ETIKA PROFESI HAKIMDALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
by: Ernawati Ernawati
Published: (2019-03-01) -
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Psikotropika yang Dilakukan Anggota TNI (Putusan No.80-K/PM I-02/AD/VII/2018)
by: Mulyadi Mulyadi, et al.
Published: (2023-07-01) -
SISTEM BERBASIS PENGETAHUAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT MILITER TNI AU
by: Joko Lianto Buliali, et al.
Published: (2007-01-01)