Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara

Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Sutan Rais Aminullah Nasution, Agusmidah, Amsali Syahputa Sembiring
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Sumatera Utara 2022-02-01
Series:Mahadi
Subjects:
Online Access:https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/8320