Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Sumatera Utara
2022-02-01
|
Series: | Mahadi |
Subjects: | |
Online Access: | https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/8320 |