Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang...
Main Authors: | Sutan Rais Aminullah Nasution, Agusmidah, Amsali Syahputa Sembiring |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Sumatera Utara
2022-02-01
|
Series: | Mahadi |
Subjects: | |
Online Access: | https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/8320 |
Similar Items
-
KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAHAN KOTA MATARAM)
by: Ahmad Marwi
Published: (2016-12-01) -
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram)
by: Ari Dafid
Published: (2017-11-01) -
Dewan Perwakilan Daerah Kewenangan Mengusulkan Tanpa Legislasi
by: Anwar Jasir
Published: (2020-04-01) -
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
by: Yusdianto Yusdianto
Published: (2015-12-01) -
APAKAH KARAKTERISTIK KEPALA DAERAH BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN?
by: Agus Reza Pahlevi, et al.
Published: (2017-12-01)