PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menimbulkan pro kontra, salah satunya terkait penambahan masa penahanan di tingkat penyidikan yang awalnya 6 bulan menjadi 9 bulan sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (2), (3) dan (4). Hal tersebut sangat berlawa...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Malang
2020-12-01
|
Series: | Audito Comparative Law Journal |
Online Access: | https://ejournal.umm.ac.id/index.php/audito/article/view/12785 |