PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menimbulkan pro kontra, salah satunya terkait penambahan masa penahanan di tingkat penyidikan yang awalnya 6 bulan menjadi 9 bulan sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (2), (3) dan (4). Hal tersebut sangat berlawa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Siti Wulandari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Malang 2020-12-01
Series:Audito Comparative Law Journal
Online Access:https://ejournal.umm.ac.id/index.php/audito/article/view/12785