Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)

Terbentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehinga ketentuan tersebut merupakan pedoman dalam penentuan delimitasi batas. Secara geografis Provinsi Maluku Utara memiliki p...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Haris Hakim Prasetyo, Khomsin Khomsin, Danar Guruh Pratomo
Format: Article
Language:English
Published: Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2020-11-01
Series:Geoid
Subjects:
Online Access:https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/7974
_version_ 1819080333256032256
author Haris Hakim Prasetyo
Khomsin Khomsin
Danar Guruh Pratomo
author_facet Haris Hakim Prasetyo
Khomsin Khomsin
Danar Guruh Pratomo
author_sort Haris Hakim Prasetyo
collection DOAJ
description Terbentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehinga ketentuan tersebut merupakan pedoman dalam penentuan delimitasi batas. Secara geografis Provinsi Maluku Utara memiliki pulau – pulau yang saling berdekatan dengan berbagai ukuran tipe, dengan mengesampingkan faktor sosial budaya Provinsi Maluku Utara dapat dikatakan sebagai provinsi yang berciri kepulauan. Provinsi Maluku Utara berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat jarak antara kedua Provinsi tersebut kurang dari 24 mil maka dari itu perlu diadakan delimitasi batas wilayah pengelolaan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan luas wilayah pengelolaan laut dan batas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara. Dalam penelitian ada dua baseline yang digunakan, yaitu Normal Baseline menurut Permendagri No.141/2017 dan Archipelagic Baseline berdasarkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi yang mengakibatkan perubahan pada luas wilayah pengelolaan laut. Perubahan pada baseline mengakibatkan perubahan point – point yang digunakan dalam pembentukan thieseen polygon. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi. Perbedaan kedua baseline ini akan menentukan wilayah pengelolaan laut. Luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan normal baseline sebesar 88.743,06 km2, sedangkan dengan menggunakan archipelagic baseline berdasarkan RUU sebesar 152.958,92 km2. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi terkait penegasan kewenangan pengelolaan laut daerah bagi pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang dan memberikan alternatif penegasan batas daerah di Provinsi Maluku Utara.
first_indexed 2024-12-21T19:43:13Z
format Article
id doaj.art-b41c4efc07934bc7995e76d3ff438556
institution Directory Open Access Journal
issn 1858-2281
2442-3998
language English
last_indexed 2024-12-21T19:43:13Z
publishDate 2020-11-01
publisher Institut Teknologi Sepuluh Nopember
record_format Article
series Geoid
spelling doaj.art-b41c4efc07934bc7995e76d3ff4385562022-12-21T18:52:23ZengInstitut Teknologi Sepuluh NopemberGeoid1858-22812442-39982020-11-011612835https://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v16i1.7974Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)Haris Hakim Prasetyo0Khomsin Khomsin1Danar Guruh Pratomo2Institut Teknologi Sepuluh NopemberInstitut Teknologi Sepuluh NopemberInstitut Teknologi Sepuluh NopemberTerbentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehinga ketentuan tersebut merupakan pedoman dalam penentuan delimitasi batas. Secara geografis Provinsi Maluku Utara memiliki pulau – pulau yang saling berdekatan dengan berbagai ukuran tipe, dengan mengesampingkan faktor sosial budaya Provinsi Maluku Utara dapat dikatakan sebagai provinsi yang berciri kepulauan. Provinsi Maluku Utara berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat jarak antara kedua Provinsi tersebut kurang dari 24 mil maka dari itu perlu diadakan delimitasi batas wilayah pengelolaan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan luas wilayah pengelolaan laut dan batas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara. Dalam penelitian ada dua baseline yang digunakan, yaitu Normal Baseline menurut Permendagri No.141/2017 dan Archipelagic Baseline berdasarkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi yang mengakibatkan perubahan pada luas wilayah pengelolaan laut. Perubahan pada baseline mengakibatkan perubahan point – point yang digunakan dalam pembentukan thieseen polygon. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi. Perbedaan kedua baseline ini akan menentukan wilayah pengelolaan laut. Luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan normal baseline sebesar 88.743,06 km2, sedangkan dengan menggunakan archipelagic baseline berdasarkan RUU sebesar 152.958,92 km2. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi terkait penegasan kewenangan pengelolaan laut daerah bagi pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang dan memberikan alternatif penegasan batas daerah di Provinsi Maluku Utara.https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/7974delimitasi batasmaluku utarawilayah pengelolaan lautnormal baselinearchipelagic baseline
spellingShingle Haris Hakim Prasetyo
Khomsin Khomsin
Danar Guruh Pratomo
Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
Geoid
delimitasi batas
maluku utara
wilayah pengelolaan laut
normal baseline
archipelagic baseline
title Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
title_full Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
title_fullStr Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
title_full_unstemmed Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
title_short Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)
title_sort delimitasi batas pengelolaan laut menurut permendagri nomor 141 tahun 2017 studi kasus provinsi maluku utara
topic delimitasi batas
maluku utara
wilayah pengelolaan laut
normal baseline
archipelagic baseline
url https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/7974
work_keys_str_mv AT harishakimprasetyo delimitasibataspengelolaanlautmenurutpermendagrinomor141tahun2017studikasusprovinsimalukuutara
AT khomsinkhomsin delimitasibataspengelolaanlautmenurutpermendagrinomor141tahun2017studikasusprovinsimalukuutara
AT danarguruhpratomo delimitasibataspengelolaanlautmenurutpermendagrinomor141tahun2017studikasusprovinsimalukuutara