Artikel ini mengkaji dan mendalami upaya mengembangkan sistem hukum masa depan dari perspektif filsafat hukum dengan mengeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni: pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, meka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Agus Riwanto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2016-08-01
Series:Kertha Patrika
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30088