Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum

Penggunaan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dari alat bukti yang diatur dalam KUHPerdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain memiliki keberatan terhadap bukti...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Panji Ali Candra, Jeane Neltje, Diana Fitriana
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2023-08-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2329