KETENTUAN HUKUM TENTANG USIA CALON PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR BERDASARKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI DAERAH KOTA DENPASAR)
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal yang diwajibkan di Indonesia berdasarkan sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional mensyaratkan setiap warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pernyataan inilah yan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Udayana
2017-05-01
|
Series: | Jurnal Magister Hukum Udayana |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/27471 |