Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dikuasai oleh orang lain yaitu dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 19 undang-undang pokok agraria, negara membuat pranata hukum yaitu berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang teknis pelaksanaannya diatu...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
2018-01-01
|
Series: | Lex Librum |
Subjects: | |
Online Access: | http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/64 |