STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SPERMA MAYAT SUAMI

Hukum inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal adalah haram. Alasannya, status antara suami dengan isteri dari pelaksanaan inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal, sudah berubah. Suami dan isteri sudah dianggap sebagai orang lain karena ikatan perkawinan mereka sudah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhamad Jafar
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016-09-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1137