STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SPERMA MAYAT SUAMI
Hukum inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal adalah haram. Alasannya, status antara suami dengan isteri dari pelaksanaan inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal, sudah berubah. Suami dan isteri sudah dianggap sebagai orang lain karena ikatan perkawinan mereka sudah...
Main Author: | Muhamad Jafar |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Arabic |
Published: |
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
2016-09-01
|
Series: | Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1137 |
Similar Items
-
TINJAUAN YURIDIS, KRIMINOLOGIS DAN EMPIRIS KASUS PENCURIAN MAYAT DI PURBALINGGA DAN CILACAP
by: Dwi Andona Sabatian
Published: (2017-06-01) -
Transplantasi Organ Tubuh Pada Mayat Perspektif Hukum Positif Indonesia
by: Sonya Arini Batubara, et al.
Published: (2021-04-01) -
FIKIH PEMUKULAN SUAMI TERHADAP ISTRI: STUDI PANDANGAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR
by: Misbahul Huda
Published: (2020-12-01) -
Analisis Hukum Islam Tentang Istri Petani Yang Bekerja Membantu Mencari Nafkah Keluarga
by: Arip Setiawan, et al.
Published: (2023-03-01) -
PERAKITAN IKAN LELE (Clarias sp.) TRANSGENIK DENGAN TEKNIK ELEKTROPORASI SPERMA
by: Ibnu Dwi Buwono, et al.
Published: (2016-06-01)