Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

<strong>Abstrak</strong><br /><span><span>Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi kejahatan serius. Pengembalian harta kekayaan Negara diupayakan dengan cara penerapan pidana tambahan berupa pembayaran pidana uang pengganti. Dalam rangka mengoptimalkan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rahma Noviyanti, Elwi Danil, Yoserwan Yoserwan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2019-03-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Subjects:
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/236
_version_ 1819114559588270080
author Rahma Noviyanti
Elwi Danil
Yoserwan Yoserwan
author_facet Rahma Noviyanti
Elwi Danil
Yoserwan Yoserwan
author_sort Rahma Noviyanti
collection DOAJ
description <strong>Abstrak</strong><br /><span><span>Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi kejahatan serius. Pengembalian harta kekayaan Negara diupayakan dengan cara penerapan pidana tambahan berupa pembayaran pidana uang pengganti. Dalam rangka mengoptimalkan pelasanaan pembayaran uang pengganti Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Uang Pengganti dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam penerapan Perma Uang Pengganti kepada Terdakwa Korupsi. Permasalahan dalam artikel ini, yaitu: bagaimanakah penerapan Perma Uang Pengganti dalam Putusan Hakim bagi Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Hakim dalam memutuskan pidana uang pengganti telah menerapkan sebagian ketentuan Perma Uang Pengganti, namun penerapan tersebut belum merata tertuang dalam setiap putusan hakim<br /></span></span><p><strong><em><em>Abstract<br /></em></em></strong><em><em>Corruption in Indonesia is currently a serious crime. The restoration is endeavored by the application of additional punishment in the form of payment of substitute money. In order to optimize the implementation of the payment, the Supreme Court has issued a regulation of Substitute Money to provide the same understanding for the Law Enforcers, specifically Judges, in the imposition of the regulation on Defendants of Corruption. The problems in this research are: How is the implementation of Supreme Court Regulation on Substitute Money in the verdict to the defendants of corruption. The method used in this research is normatif</em></em><em><em> juridical method. The type of the research is descriptive by using primary data and secondary data. The results of the study revealed The Judges have implemented some of the clauses of the regulation on making the decision, however the implementation have not evenly stated on each verdict.</em></em></p>
first_indexed 2024-12-22T04:47:14Z
format Article
id doaj.art-c726307014b749588d08a07312953c97
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-0664
2549-0753
language Indonesian
last_indexed 2024-12-22T04:47:14Z
publishDate 2019-03-01
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
record_format Article
series Jurnal Wawasan Yuridika
spelling doaj.art-c726307014b749588d08a07312953c972022-12-21T18:38:34ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532019-03-013112210.25072/jwy.v3i1.236181Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana KorupsiRahma Noviyanti0Elwi Danil1Yoserwan Yoserwan2Fakultas Hukum, Universitas Andalas, PadangFakultas Hukum, Universitas Andalas, PadangFakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang<strong>Abstrak</strong><br /><span><span>Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi kejahatan serius. Pengembalian harta kekayaan Negara diupayakan dengan cara penerapan pidana tambahan berupa pembayaran pidana uang pengganti. Dalam rangka mengoptimalkan pelasanaan pembayaran uang pengganti Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Uang Pengganti dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam penerapan Perma Uang Pengganti kepada Terdakwa Korupsi. Permasalahan dalam artikel ini, yaitu: bagaimanakah penerapan Perma Uang Pengganti dalam Putusan Hakim bagi Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Hakim dalam memutuskan pidana uang pengganti telah menerapkan sebagian ketentuan Perma Uang Pengganti, namun penerapan tersebut belum merata tertuang dalam setiap putusan hakim<br /></span></span><p><strong><em><em>Abstract<br /></em></em></strong><em><em>Corruption in Indonesia is currently a serious crime. The restoration is endeavored by the application of additional punishment in the form of payment of substitute money. In order to optimize the implementation of the payment, the Supreme Court has issued a regulation of Substitute Money to provide the same understanding for the Law Enforcers, specifically Judges, in the imposition of the regulation on Defendants of Corruption. The problems in this research are: How is the implementation of Supreme Court Regulation on Substitute Money in the verdict to the defendants of corruption. The method used in this research is normatif</em></em><em><em> juridical method. The type of the research is descriptive by using primary data and secondary data. The results of the study revealed The Judges have implemented some of the clauses of the regulation on making the decision, however the implementation have not evenly stated on each verdict.</em></em></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/236korupsiperma uang penggantipidana uang pengganti.
spellingShingle Rahma Noviyanti
Elwi Danil
Yoserwan Yoserwan
Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jurnal Wawasan Yuridika
korupsi
perma uang pengganti
pidana uang pengganti.
title Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
title_full Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
title_fullStr Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
title_full_unstemmed Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
title_short Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
title_sort penerapan perma nomor 5 tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
topic korupsi
perma uang pengganti
pidana uang pengganti.
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/236
work_keys_str_mv AT rahmanoviyanti penerapanpermanomor5tahun2014tentangpidanatambahanuangpenggantidalamtindakpidanakorupsi
AT elwidanil penerapanpermanomor5tahun2014tentangpidanatambahanuangpenggantidalamtindakpidanakorupsi
AT yoserwanyoserwan penerapanpermanomor5tahun2014tentangpidanatambahanuangpenggantidalamtindakpidanakorupsi