HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan legitimasi f...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
2017-06-01
|
Series: | Lex Librum |
Online Access: | http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/56/pdf |