HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan legitimasi f...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Azis Budianto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang 2017-06-01
Series:Lex Librum
Online Access:http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/56/pdf