UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara wajib membiayainya. Pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu men...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Udayana
2016-08-01
|
Series: | Kertha Patrika |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30094 |