Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Faiq Tobroni
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2018-01-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1098