Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusi...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
2018-01-01
|
Series: | Jurnal Konstitusi |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1098 |