Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namu...

Descrizione completa

Dettagli Bibliografici
Autore principale: Suparto Suparto
Natura: Articolo
Lingua:Indonesian
Pubblicazione: UIR Press 2017-04-01
Serie:UIR Law Review
Soggetti:
Accesso online:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254