Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suparto Suparto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2017-04-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
Online Access:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254
Description
Summary:Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.
ISSN:2548-7671
2548-768X