Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suparto Suparto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2017-04-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
Online Access:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254
_version_ 1818119515069743104
author Suparto Suparto
author_facet Suparto Suparto
author_sort Suparto Suparto
collection DOAJ
description Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.
first_indexed 2024-12-11T05:11:25Z
format Article
id doaj.art-cb5bcfa7835945a2b4e8f07c1036ff5b
institution Directory Open Access Journal
issn 2548-7671
2548-768X
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T05:11:25Z
publishDate 2017-04-01
publisher UIR Press
record_format Article
series UIR Law Review
spelling doaj.art-cb5bcfa7835945a2b4e8f07c1036ff5b2022-12-22T01:19:55ZindUIR PressUIR Law Review2548-76712548-768X2017-04-01111324Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan KonstitusionalnyaSuparto Suparto 0Law Faculty of Universitas Islam RiauDalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254Judicial ReviewKewenanganDPD
spellingShingle Suparto Suparto
Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
UIR Law Review
Judicial Review
Kewenangan
DPD
title Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_full Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_fullStr Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_full_unstemmed Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_short Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_sort pengujian uu no 27 tahun 2009 dan uu no 17 tahun 2014 tentang mpr dpr dpd dprd md3 sebagai upaya dpd untuk mengembalikan kewenangan konstitusionalnya
topic Judicial Review
Kewenangan
DPD
url http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254
work_keys_str_mv AT supartosuparto pengujianuuno27tahun2009danuuno17tahun2014tentangmprdprdpddprdmd3sebagaiupayadpduntukmengembalikankewenangankonstitusionalnya