HAK ATAS TANAH BAGI PARTAI POLITIK

Hukum pertanahan di Indonesia tidak secara jelas mencantumkan partai politik sebagai subjek hak atastanah. Sehingga sering terjadi hak atas tanah yang digunakan oleh partai politik diatasnamakan ketuapartai, sehingga menjadi masalah ketika ketua partai tidak menjabat lagi sebagai ketua partai, karen...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Agus Sekarmadji
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2013-12-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/109