HAK ATAS TANAH BAGI PARTAI POLITIK
Hukum pertanahan di Indonesia tidak secara jelas mencantumkan partai politik sebagai subjek hak atastanah. Sehingga sering terjadi hak atas tanah yang digunakan oleh partai politik diatasnamakan ketuapartai, sehingga menjadi masalah ketika ketua partai tidak menjabat lagi sebagai ketua partai, karen...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Brawijaya
2013-12-01
|
Series: | Arena Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/109 |