Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijak...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2022-08-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496 |
_version_ | 1811281435931181056 |
---|---|
author | Esther Masri Sri Wahyuni |
author_facet | Esther Masri Sri Wahyuni |
author_sort | Esther Masri |
collection | DOAJ |
description |
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat khususnya debitur dapat mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran kredit. Restrukturisasi diberikan oleh pihak kreditur untuk membantu debitur dari permasalahan utang karena debitur telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan menganalisa ketentuan dalam perundang-undangan. Debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Namun, masih banyak pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, dilakukan oleh debitur yang tidak beritikad baik dengan berdalih terdampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban. Keberhasilan penerapan restrukturisasi terletak kepada niat dan keinginan para pihak yaitu debitur dan kreditur harus beritikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah.
|
first_indexed | 2024-04-13T01:33:35Z |
format | Article |
id | doaj.art-da6f0e7ba77245a4a98302ddf347459d |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1978-8991 2721-5784 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-13T01:33:35Z |
publishDate | 2022-08-01 |
publisher | Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya |
record_format | Article |
series | Krtha Bhayangkara |
spelling | doaj.art-da6f0e7ba77245a4a98302ddf347459d2022-12-22T03:08:27ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842022-08-0116210.31599/krtha.v16i2.1496Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19Esther Masri0Sri Wahyuni1Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta RayaFakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat khususnya debitur dapat mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran kredit. Restrukturisasi diberikan oleh pihak kreditur untuk membantu debitur dari permasalahan utang karena debitur telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan menganalisa ketentuan dalam perundang-undangan. Debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Namun, masih banyak pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, dilakukan oleh debitur yang tidak beritikad baik dengan berdalih terdampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban. Keberhasilan penerapan restrukturisasi terletak kepada niat dan keinginan para pihak yaitu debitur dan kreditur harus beritikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah. http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496Restrukturisasikreditdebiturwanprestasipandemi Covid-19 |
spellingShingle | Esther Masri Sri Wahyuni Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 Krtha Bhayangkara Restrukturisasi kredit debitur wanprestasi pandemi Covid-19 |
title | Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
title_full | Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
title_fullStr | Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
title_full_unstemmed | Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
title_short | Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 |
title_sort | restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi covid 19 |
topic | Restrukturisasi kredit debitur wanprestasi pandemi Covid-19 |
url | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496 |
work_keys_str_mv | AT esthermasri restrukturisasikreditperbankansebagaiupayapenyelamatankreditbermasalahpadamasapandemicovid19 AT sriwahyuni restrukturisasikreditperbankansebagaiupayapenyelamatankreditbermasalahpadamasapandemicovid19 |