Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19

Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijak...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Esther Masri, Sri Wahyuni
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2022-08-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496
_version_ 1811281435931181056
author Esther Masri
Sri Wahyuni
author_facet Esther Masri
Sri Wahyuni
author_sort Esther Masri
collection DOAJ
description Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat khususnya debitur dapat mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran kredit. Restrukturisasi diberikan oleh pihak kreditur untuk membantu debitur dari permasalahan utang karena debitur telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan menganalisa ketentuan dalam perundang-undangan. Debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Namun, masih banyak pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, dilakukan oleh debitur yang tidak beritikad baik dengan berdalih terdampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban. Keberhasilan penerapan restrukturisasi terletak kepada niat dan keinginan para pihak yaitu debitur dan kreditur harus beritikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah.
first_indexed 2024-04-13T01:33:35Z
format Article
id doaj.art-da6f0e7ba77245a4a98302ddf347459d
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-8991
2721-5784
language English
last_indexed 2024-04-13T01:33:35Z
publishDate 2022-08-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
record_format Article
series Krtha Bhayangkara
spelling doaj.art-da6f0e7ba77245a4a98302ddf347459d2022-12-22T03:08:27ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842022-08-0116210.31599/krtha.v16i2.1496Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19Esther Masri0Sri Wahyuni1Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta RayaFakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat khususnya debitur dapat mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran kredit. Restrukturisasi diberikan oleh pihak kreditur untuk membantu debitur dari permasalahan utang karena debitur telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan menganalisa ketentuan dalam perundang-undangan. Debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Namun, masih banyak pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, dilakukan oleh debitur yang tidak beritikad baik dengan berdalih terdampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban. Keberhasilan penerapan restrukturisasi terletak kepada niat dan keinginan para pihak yaitu debitur dan kreditur harus beritikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah. http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496Restrukturisasikreditdebiturwanprestasipandemi Covid-19
spellingShingle Esther Masri
Sri Wahyuni
Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
Krtha Bhayangkara
Restrukturisasi
kredit
debitur
wanprestasi
pandemi Covid-19
title Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
title_full Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
title_fullStr Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
title_full_unstemmed Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
title_short Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
title_sort restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi covid 19
topic Restrukturisasi
kredit
debitur
wanprestasi
pandemi Covid-19
url http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496
work_keys_str_mv AT esthermasri restrukturisasikreditperbankansebagaiupayapenyelamatankreditbermasalahpadamasapandemicovid19
AT sriwahyuni restrukturisasikreditperbankansebagaiupayapenyelamatankreditbermasalahpadamasapandemicovid19