Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijak...
Main Authors: | Esther Masri, Sri Wahyuni |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
2022-08-01
|
Series: | Krtha Bhayangkara |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/1496 |
Similar Items
-
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT COVID-19 MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN
by: Lastuti Abubakar, et al.
Published: (2021-06-01) -
Settlement of Default by the Debtor and Liability of the Creditor in the Pledge Agreement
by: Dilla Pyarrani, et al.
Published: (2023-01-01) -
KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN RISIKO KREDIT PERBANKAN (STUDI PADA SALAH SATU KANTOR WILAYAH DAN KANTOR CABANG BANK KONVENSIONAL)
by: Yanuar Andrianto, et al.
Published: (2017-01-01) -
KAJIAN YURIDIS EFEKTIFITAS PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN
by: Ayup Suran Ningsih
Published: (2021-12-01) -
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DALAM PRAKTIK DI INDONESIA
by: djunyanto Thriyana
Published: (2020-05-01)