Asas Tanggung Renteng pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan

Bentuk usaha bukan badan hukum diatur dalam KUHD yaitu: firma dan CV yang memiliki hubungan komplementer yang harus menanggung tanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian pada pihak lain secara pribadi dan bersifat keseluruhan. Permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam hal sekutu komplemente...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rilda Murniati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1768