DINAMIKA KASUS AHMADIYAH DAN ALIRAN KEPERCAYAAN LAINNYA SERTA PENYELESAIANNYA MELALUI HUKUM TERTULIS DI INDONESIA

Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama, namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khususnya pada agama yang tidak di akui  dan agama yang dianggap menyi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Siti Hamimah
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2018-06-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/2062