KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian akan sah ketika terpenuhinya 2 syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Namun disatu sisi, kesepakatan transaksi elektronik antara PT. Juang Abadi Alam dengan Australian Rural Exports Pty. Ltd yang menggunakan tanda tangan digital adalah sah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Thamaroni Usman
Format: Article
Language:English
Published: faculty of law universitas lampung 2020-09-01
Series:Indonesia Private Law Review
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/iplr/article/view/2058