Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22 / Puu-Xv / 2017
ABSTRAK Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan adanya peluang perkawinan anak di bawah...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
2020-12-01
|
Series: | Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/4160 |