Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22 / Puu-Xv / 2017

ABSTRAK Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan adanya peluang perkawinan anak di bawah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rudi Mayandra
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2020-12-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/4160