KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN

Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Raditya Pratama Ibrahim, Amad Sudiro
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2022-04-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/39902