KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN
Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2022-04-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/39902 |