OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ajik Sujoko
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271