OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ajik Sujoko
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271
_version_ 1818284667934081024
author Ajik Sujoko
author_facet Ajik Sujoko
author_sort Ajik Sujoko
collection DOAJ
description Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
first_indexed 2024-12-13T00:56:27Z
format Article
id doaj.art-ee72100555fc4f71ae362ad083b1aed1
institution Directory Open Access Journal
issn 2086-2695
2527-4716
language Indonesian
last_indexed 2024-12-13T00:56:27Z
publishDate 2017-10-01
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
record_format Article
series Masalah-Masalah Hukum
spelling doaj.art-ee72100555fc4f71ae362ad083b1aed12022-12-22T00:04:48ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162017-10-0146436937610.14710/mmh.46.4.2017.369-37612690OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAHAjik Sujoko0Fakultas Hukum, Universitas DiponegoroPenggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271alih daya, badan hukum, instansi pemerintah
spellingShingle Ajik Sujoko
OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
Masalah-Masalah Hukum
alih daya, badan hukum, instansi pemerintah
title OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
title_full OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
title_fullStr OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
title_full_unstemmed OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
title_short OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
title_sort outsourcing jasa kebersihan di instansi pemerintah
topic alih daya, badan hukum, instansi pemerintah
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271
work_keys_str_mv AT ajiksujoko outsourcingjasakebersihandiinstansipemerintah