OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2017-10-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271 |
_version_ | 1818284667934081024 |
---|---|
author | Ajik Sujoko |
author_facet | Ajik Sujoko |
author_sort | Ajik Sujoko |
collection | DOAJ |
description | Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. |
first_indexed | 2024-12-13T00:56:27Z |
format | Article |
id | doaj.art-ee72100555fc4f71ae362ad083b1aed1 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2086-2695 2527-4716 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-13T00:56:27Z |
publishDate | 2017-10-01 |
publisher | University of Diponegoro, Faculty of Law |
record_format | Article |
series | Masalah-Masalah Hukum |
spelling | doaj.art-ee72100555fc4f71ae362ad083b1aed12022-12-22T00:04:48ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162017-10-0146436937610.14710/mmh.46.4.2017.369-37612690OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAHAjik Sujoko0Fakultas Hukum, Universitas DiponegoroPenggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271alih daya, badan hukum, instansi pemerintah |
spellingShingle | Ajik Sujoko OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH Masalah-Masalah Hukum alih daya, badan hukum, instansi pemerintah |
title | OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH |
title_full | OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH |
title_fullStr | OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH |
title_full_unstemmed | OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH |
title_short | OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH |
title_sort | outsourcing jasa kebersihan di instansi pemerintah |
topic | alih daya, badan hukum, instansi pemerintah |
url | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/16271 |
work_keys_str_mv | AT ajiksujoko outsourcingjasakebersihandiinstansipemerintah |