Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 te...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2018-05-01
|
Series: | Diversi |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/140 |