Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 te...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hasyim Nawawie
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2018-05-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/140
_version_ 1797810084768645120
author Hasyim Nawawie
author_facet Hasyim Nawawie
author_sort Hasyim Nawawie
collection DOAJ
description Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 tentang Perkawinan menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan berarti bahwa perkawinan itu dilarang bila tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan dan perkawinannya dapat dibatalkan. Kenyataan dalam masyarakat masih ada orang-orang yang melaksanakan perkawinan padahal ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau ada laranganlarangan yang telah dilanggar seperti kasus pembatalan perkawinan terjadi di wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, yaitu pada perkara Nomor: 0554 /Pdt.G/2009/PA.TA pada perkara ini pemohon yang berkedudukan sebagai istri melaporkan suaminya dengan gugatan pembatalan perkawinan karena ditengarai bahwa di antara mereka masih ada hubungan darah yaitu termohon adalah adik kandung ayah pemohon atau bulik pemohon yang dilarang untuk menikah secara Sya r'i dan Undang-undang. Lebih jauh dari perkawinan ini sendiri telah lahir seorang anak laki laki dan juga diperoleh harta bersama berupa kendaraan, perabot rumah tangga, dan sejumlah uang. Pengadilan dalam perkara ini telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan putusan berupa pembatalan perkawinan. Pada kasus kedua, pembatalan perkawinan terjadi pada perkara Nomor: 0845/Pdt.G/2010/PA.TA. Pada perkara tersebut pemohon yang berprofesi sebagai pembantu pegawai pencatat nikah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap pasangan suami istri yang ditengarai melakukan praktek poliandri, di mana pihak istri diketahui masih terikat perkawinan dengan pria lain sebelumnya. Lebih jauh dari perkawinan ini sendiri telah lahir seorang anak perempuan dan juga diperoleh harta bersama berupa sejumlah uang. Setelah memeriksa perkara tersebut pengadilan kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan putusan berupa pembatalan perkawinan. Putusan ini membawa akibat hukum terhadap pihak suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan meliputi status hukum mereka, status hukum pengasuhan anak, dan status harta yang diperoleh saat perkawinan setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan. Permasalahan yang muncul adalah Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit tentang status hukum akibat pembatalan perkawinan yang berkaitan tentang status hukum suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan, status hukum pengasuhan anak dan status hukum harta yang diperoleh saat perkawinan setelah berlakunya putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan.
first_indexed 2024-03-13T07:02:53Z
format Article
id doaj.art-f1894514139649809ff509f428798342
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:53Z
publishDate 2018-05-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-f1894514139649809ff509f4287983422023-06-06T17:04:49ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362018-05-012125928710.32503/diversi.v2i1.140140Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)Hasyim Nawawie0Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) TulungagungBatalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 tentang Perkawinan menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan berarti bahwa perkawinan itu dilarang bila tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan dan perkawinannya dapat dibatalkan. Kenyataan dalam masyarakat masih ada orang-orang yang melaksanakan perkawinan padahal ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau ada laranganlarangan yang telah dilanggar seperti kasus pembatalan perkawinan terjadi di wilayah Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, yaitu pada perkara Nomor: 0554 /Pdt.G/2009/PA.TA pada perkara ini pemohon yang berkedudukan sebagai istri melaporkan suaminya dengan gugatan pembatalan perkawinan karena ditengarai bahwa di antara mereka masih ada hubungan darah yaitu termohon adalah adik kandung ayah pemohon atau bulik pemohon yang dilarang untuk menikah secara Sya r'i dan Undang-undang. Lebih jauh dari perkawinan ini sendiri telah lahir seorang anak laki laki dan juga diperoleh harta bersama berupa kendaraan, perabot rumah tangga, dan sejumlah uang. Pengadilan dalam perkara ini telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan putusan berupa pembatalan perkawinan. Pada kasus kedua, pembatalan perkawinan terjadi pada perkara Nomor: 0845/Pdt.G/2010/PA.TA. Pada perkara tersebut pemohon yang berprofesi sebagai pembantu pegawai pencatat nikah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap pasangan suami istri yang ditengarai melakukan praktek poliandri, di mana pihak istri diketahui masih terikat perkawinan dengan pria lain sebelumnya. Lebih jauh dari perkawinan ini sendiri telah lahir seorang anak perempuan dan juga diperoleh harta bersama berupa sejumlah uang. Setelah memeriksa perkara tersebut pengadilan kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan putusan berupa pembatalan perkawinan. Putusan ini membawa akibat hukum terhadap pihak suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan meliputi status hukum mereka, status hukum pengasuhan anak, dan status harta yang diperoleh saat perkawinan setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan. Permasalahan yang muncul adalah Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit tentang status hukum akibat pembatalan perkawinan yang berkaitan tentang status hukum suami dan istri yang perkawinannya dibatalkan, status hukum pengasuhan anak dan status hukum harta yang diperoleh saat perkawinan setelah berlakunya putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/140
spellingShingle Hasyim Nawawie
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
Diversi
title Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
title_full Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
title_fullStr Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
title_full_unstemmed Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
title_short Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA)
title_sort akibat hukum pembatalan perkawinan di pengadilan agama kabupaten tulungagung studi perkara no 0554 pdt g 2009 pa ta dan perkara no 0845 pdt g 2010 pa ta
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/140
work_keys_str_mv AT hasyimnawawie akibathukumpembatalanperkawinandipengadilanagamakabupatentulungagungstudiperkarano0554pdtg2009patadanperkarano0845pdtg2010pata