PERGESERAN PARADIGMA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA DAN BELANDA

Konteks negara hukum demokratis, Peradilan administrasi berkedudukan sebagai instrument bagi rakyat untuk melindungi dan menjamin keterpenuhan Hak Asasinya. Kendatipun secara filosofis berbeda, sebagai penganut civil law system, Belanda dan Indonesia pada asalnya memiliki konseps peradilan administr...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rifqi Ridlo Phahlevy, Aidul Fitriciada Azhari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2019-12-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/437