Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara tegas mengenai makna dari perbuatan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung", dalam ketentuan tersebut sehingga bukan tidak mungkin terdap...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Airlangga
2020-02-01
|
Series: | Media Iuris |
Subjects: | |
Online Access: | https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/15208 |