Sifat Putusan Impeachment MK Terhadap Status Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden

impeachment tidak diartikan sebagai sebuah turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Putusan impeachment di MK sebagai proses politik tidak berarti dapat diberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden karena harus tetap melalui keputusan MPR yang diberik...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Farid Wajdi, Andryan Andryan
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-09-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1264