Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris

Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Galuh Puspaningrum
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2019-03-01
Series:Diversi
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/371