Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
2019-03-01
|
Series: | Diversi |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/371 |